Tempe Kemul Khas Wonosobo Bakal Ditetapkan Sebagai WBTB
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM- Wonosobo termasuk daerah yang sangat kental dengan potensi budaya dan peninggalan sejarahnya. Selain terkenal dengan Dieng dengan catatan peradaban kunonya, Wonosobo juga sangat memiliki warisan budaya baik benda maupun tak benda yang wajib dilestarikan. Salah satu upaya untuk memperkuat identitas daerah adalah dengan pelestarian budaya melalui pengusulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek RI. Tahun 2021, salah satu warisan budaya nenek moyang yang hampir punah yakni Wayang Othok Obrol telah berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nusantara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek. “Pada tahun 2021, setidaknya sudah ada 5 jenis warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nusantara yaitu Ruwat Cukur Rambut Gembel, Hak-Hakan, Bundengan, Topeng Lengger, dan Wayang Othok Obrol,” ungkap Kepala Disparbud Wonosobo, Agus Wibowo. Dan untuk tahun 2022, warisan budaya yang telah diusulkan dan telah selesai dikaji serta sedang diproses penetapannya sebagai WBTB adalah Tempe Kemul. Diharapkan, dengan telah ditetapkan sebagai WBTB, warisan budaya ini bisa terus lestari dan tidak punah, serta bisa menjadi daya tarik wisata yang diminati wisatawan. “Jadi makanan tempe kemul sudah diusulkan dan dalam proses kajian penetapan sebagai WBTB,” ucapnya. Selain WBTB, tahun 2021 juga telah dilakukan penetapan Cagar Budaya beberapa bangunan dan Benda Cagar Budaya. Hal ini dilakukan melalui kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebagai upaya pelestarian bangunan dan benda bernilai sejarah supaya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sesuai Undang-Undang Cagar Budaya. Setelah di era sebelumnya, beberapa bangunan bersejarah ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten seperti Kantor Pos, Gereja Kristen Jawa, SDN I Wonosobo, SDN Candirejo Mojotengah, Eks Kepatihan Wonosobo (Kantor Samsat), SMP N 1 Wonosobo (bangunan lama), Djawatan Pertanian (Eks Kantor Pertanian), dan Rumah Dinas Bupati Wonosobo, tahun 2021 giliran bangunan SD N Ngalian Wadaslintang, SD N 2 Wonosobo, Kantor Lama Kecamatan Leksono, Bangunan Menara GKI Wonosobo juga telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Wonosobo pada tahun 2021 yang lalu. “Sedangkan Rumah Dinas Bupati Wonosobo yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten tahun 2019, pada tahun 2021 tengah diusulkan untuk ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Provinsi,” katanya. Selain Bangunan, Situs Cagar Budaya yang telah ditetapkan tahun 2021 adalah Alun-Alun Wonosobo, dan Cagar Budaya yang masuk kategori struktur cagar budaya adalah Menara Air Mancur Taman Kartini. Semakin banyak warisan budaya yang ditetapkan sebagai WBTB dan benda, situs, struktur serta bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya akan semakin memperkuat Identitas Daerah sebagai salah satu pendukung di sektor pariwisata Wonosobo ke depan.(gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: